PR TASIKMALAYA - Pada saat ini, terdapat 13.056 warga negara asing (WNA) yang telah menguruskan e-KTP di Indonesia.
Hal ini, merujuk pada UU No. 23 Tahun 2006 juga UU No. 24 Tahun 2013 perihal Adminduk, maka, setiap WNA yang memiliki Kartu Izin Tinggal Tetap (KITAP) akan diberikan e-KTP.
Kemudian, agar para WNA memiliki e-KTP, ada beberapa tahapan yang harus dilakukan dan di penuhi, tentunya melalui proses yang sangat ketat.
Salah satu syarat agar WNA mendapatkan e-KTP yaitu, mesti memiliki KITAP.
Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Rabu, 13 Juli 2022: ANTV, Trans 7, dan tvOne, Ada Film Horor 'The Trek'
Lalu, KITAP ini diterbitkan oleh Ditjen Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Selanjutnya, e-KTP baru bisa diterbitkan oleh pihak Dinas Dukcapil.
Dalam data periode Maret 2022, terdaapat 10 negara asal WNA yang sangat banyak memiliki e-KTP Indonesia.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari akun Instagram @Indonesiabaik.id, lalu, negara mana saja dan berapa banyak jumlah e-KTP setiap negara? Simak penjelasannya.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Hal Pertama yang Anda Lihat Mengungkapkan Sisi Sebenarnya dari Kepribadian Anda!
1. Jepang: 1.057 orang
2. Korea Selatan: 1.227 orang
3. Australia: 1.006 orang
4. Malaysia: 581 orang
Baca Juga: Tes Kepribadian: Luka Lama 'Emosional' Anda Terungkap di Sini, Segera Move On dari Trauma Masa Kecil
5.Belanda: 961 orang
6. Jerman: 611 orang
7. India: 627 orang
8. Inggris: 764 orang
Baca Juga: Teori One Piece: Ryokugyu Punya Andil Besar, Bantu Pemerintah Dunia Temukan Pluton
9. Tiongkok: 909 orang
10. Amerika Serikat: 890 orang.***