PR TASIKMALAYA – Ketahui cara Warga Negara Indonesia (WNI) memiliki e-KTP meski sedang berada di luar negeri.
Pasalnya WNI memiliki kemudahan dalam mengurus e-KTP meski bertempat tinggal di luar negeri.
Tersedia layanan bagi WNI untuk mengurus pembuatan e-KTP bila situasinya berada di luar negeri.
Cara mengurus e-KTP bagi WNI yang tinggal di luar negeri cukup dengan mengunjungi kantor perwakilan RI di negara setempat.
Baca Juga: Temuan Baru: Obat Oral Paxlovid Efektif untuk Covid-19 dan Berpotensi Lawan Varian Omicron
Proses pembuatan e-KTP untuk WNI saat berdomisili di luar negeri hanya membutuhkan proses 2 menit, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya dari Instagram Indonesiabaik pada Kamis, 16 Desember 2021.
Berikut cara membuat e-KTP bagi WNI yang tinggal di luar negeri:
Datangi kantor perwakilan RI di negara tempat Anda berada, proses pembuatan e-KTP hanya membutuhkan waktu 2 menit.
Baca Juga: Postingan Instagram RM Jadi Ruang Obrolan Anggota BTS, Komentar V Bikin ARMY Heboh