PR TASIKMALAYA - Pada saat ini, Kementerian dalam negeri (Kemendagri) sedang melakukan uji coba mengenai kartu penduduk elektronik (e-KTP) dalam bentuk digital.
Tentunya, e-KTP biasa dengan e-KTP Digital memiliki perbedaan.
Lalu, apa saja perbedaan e-KTP biasa dengan e-KTP digital? berikut penjelasannya.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @Indonesiabaik, ada 5 perbedaan antara e-KTP biasa dengan e-KTP digital, yaitu:
Baca Juga: Tes IQ: Coba Intip dengan Satu Mata, Bisakah Anda Melihat Seekor Kucing? 99% Sulit Ditemukan!
1. Fisik
e-KTP biasa berbentuk kartu.
Sementara, e-KTP Digital berbentuk foto e-KTP dan QR code
2. Kemudahan
Baca Juga: Thor: Love and Thunder Punya Berapa Post Credit Scene? Berikut Bocorannya