Soal Dugaan Korupsi e-KTP, KPK Periksa Mantan Dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya

- 1 Desember 2021, 19:03 WIB
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya terkait dengan kasus dugaan korupsi e-KTP. //Antara/

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada Rabu, 1 Desember 2021.

KPK melakukan pemeriksaan mantan dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya terkait dugaan korupsi e-KTP.

Pemeriksaan mantan dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya terkait dugaan korupsi e-KTP itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.

"Tim penyidik ​​mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW," kata Ali Fikri pada Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Nora Alexandra Buka Suara: Tolong Jangan...

Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain terkait dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

"Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS," ujarnya.

Isnu Edhi Wijaya adalah Ketua Konsorsium PNRI, terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra, terkait proyek e-KTP itu.

KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP 13 Agustus 2019 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x