PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pemeriksaan terhadap mantan Direktur Utama (dirut) Perum Percetakan Negara RI (PNRI), Isnu Edhi Wijaya (IEW) pada Rabu, 1 Desember 2021.
KPK melakukan pemeriksaan mantan dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya terkait dugaan korupsi e-KTP.
Pemeriksaan mantan dirut PNRI Isnu Edhi Wijaya terkait dugaan korupsi e-KTP itu dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri.
"Tim penyidik mengagendakan pemeriksaan tersangka IEW," kata Ali Fikri pada Rabu, 1 Desember 2021 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.
Baca Juga: Jerinx SID Kembali Terjerat Kasus Hukum, Nora Alexandra Buka Suara: Tolong Jangan...
Selain itu, KPK juga menjadwalkan pemeriksaan terhadap saksi lain terkait dugaan korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).
"Tim penyidik juga menjadwalkan pemeriksaan saksi-saksi untuk tersangka PLS," ujarnya.
Isnu Edhi Wijaya adalah Ketua Konsorsium PNRI, terdiri atas Perum PNRI, PT Sucofindo, PT LEN, PT Quadra Solution, dan PT Sandipala Arthaputra, terkait proyek e-KTP itu.
KPK menetapkan Isnu Edhi Wijaya dan tiga orang lainnya sebagai tersangka dugaan korupsi e-KTP 13 Agustus 2019 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.