Terkait Kasus Korupsi e-KTP, KPK Panggil 4 Saksi untuk Tersangka Paulus Tannos

- 22 November 2021, 17:23 WIB
Ilustrasi - KPK memanggil empat saksi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos.
Ilustrasi - KPK memanggil empat saksi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos. /dok. Kemendagri

PR TASIKMALAYA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil empat saksi terkait kasus korupsi Kartu Tanda Penduduk Elektronik (e-KTP) untuk tersangka Paulus Tannos (PLS).

Empat saksi terkait kasus korupsi e-KTP itu dipanggil untuk tersangka Direktur Utama PT Sandipala Arthaputra, Paulus Tannos (PLS).

Pemanggilan empat saksi terkait kasus korupsi e-KTP untuk tersangka Paulus Tannos tersebut dikonfirmasi oleh Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

"Pemeriksaan saksi tindak pidana korupsi pengadaan paket penerapan Kartu Tanda Penduduk berbasis Nomor Induk Kependudukan secara nasional (e-KTP) untuk tersangka PLS," ujar Ali Fikri pada Senin, 22 November 2021.

Baca Juga: Fahri Hamzah 'Colek' Haedar Nashir, Sebut Soal Pembangunan Sekolah di Sumbawa

KPK menetapkan Paulus Tannos sebagai tersangka kasus korupsi e-KTP bersama tiga orang lainnya pada Agustus 2019 lalu, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Sementara itu, kerugian negara akibat korupsi e-KTP dengan tersangka Paulus Tannos itu mencapai Rp2,3 triliun.

Tiga orang tersebut adalah mantan Direktur Utama Perum Percetakan Negara, Isnu Edhy Wijaya dan Miriam S. Haryani, yaitu anggota DPR tahun 2014-2019.

Selain itu, Husni Fahmi sebagai Ketua Tim Teknis Teknologi Informasi Penerapan e-KTP juga menjadi tersangka kasus korupsi e-KTP bersama Paulus Tannos tersebut.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah