PR TASIKMALAYA – Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) merupakan dokumen penting kenegaraan yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).
Oleh karenanya Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP tidak boleh salah dalam penulisan nama.
Pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama pada ketiga dokumen penting layaknya Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP.
Proses perubahan nama di Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008.
Dimana permohonan perubahan nama oleh WNI di Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP akan memperoleh perlindungan negara dan dianggap sah.
Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 8 November 2021, faktor paling umum bagi WNI melakukan perubahan nama di Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP lantaran ingin menambahkan marga.
Namun, masyarakat juga dapat memperbaiki Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP bila ditemukan kesalahan dalam penulisan nama.