Perubahan Nama di Akta Kelahiran KK dan E-KTP Sesuai Peraturan Presiden, Berikut Panduan Lengkapnya

- 9 November 2021, 15:35 WIB
Ilustrasi akta kelahiran - Begini cara merubah nama Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan e_KTP apabila terjadi kesalahan dalam penulisan nama, simak penjelasannya.
Ilustrasi akta kelahiran - Begini cara merubah nama Akta Kelahiran, Kartu Keluarga dan e_KTP apabila terjadi kesalahan dalam penulisan nama, simak penjelasannya. /Dok. PRFM /

PR TASIKMALAYA – Akta Kelahiran, Kartu Keluarga (KK), dan Kartu Tanda Penduduk (e-KTP) merupakan dokumen penting kenegaraan yang wajib dimiliki Warga Negara Indonesia (WNI).

Oleh karenanya Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP tidak boleh salah dalam penulisan nama.

Pemerintah memberikan solusi bagi masyarakat yang ingin melakukan perubahan nama pada ketiga dokumen penting layaknya Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP.

Baca Juga: Orang Tua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Ungkap Kebaikan Sang Anak Kepadanya: Mereka Berdua Selalu...

Proses perubahan nama di Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP sudah sesuai dengan Peraturan Presiden No.25 Tahun 2008.

Dimana permohonan perubahan nama oleh WNI di Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP akan memperoleh perlindungan negara dan dianggap sah.

Dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @indonesiabaik.id pada 8 November 2021, faktor paling umum bagi WNI melakukan perubahan nama di Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP lantaran ingin menambahkan marga.

Baca Juga: Orang Tua Vanessa Angel dan Bibi Andriansyah Ungkap Kebaikan Sang Anak Kepadanya: Mereka Berdua Selalu...

Namun, masyarakat juga dapat memperbaiki Akta Kelahiran, KK, dan e-KTP bila ditemukan kesalahan dalam penulisan nama.

Halaman:

Editor: Thytha Surya Swastika

Sumber: Instagram @indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah