Ditambah lagi, hewan yang sudah dikarantina juga telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah.
Dirangkum dari Pikiran Rakyat, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun melaporkan bahwa hewan ternak yang terkena PMK hingga hari ini mencapai 320.016 ekor.
Rinciannya, ada 108.266 ekor yang dinyatakan sembuh, 2.820 ekor resmi dipotong bersyarat, dan 2.029 ekor mati.
Kemudian, ada 337.976 ekor hewan ternak yang sudah resmi divaksinasi PMK oleh Satgas PMK setempat.
Baca Juga: Tes Psikologi: Jumlah Singa yang Terlihat Bisa Tentukan Usia Jiwa Anda Sebenarnya
Ada tiga wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam zona merah PMK menurut Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra. Pulau Jawa, Sumatra, dan Lombok.
Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat untuk tidak panik, dikarenakan PMK dapat disembuhkan dan tidak menyerang manusia.
“PMK dapat ditangani, tak perlu panik. PMK tak membahayakan manusia. Daging ternak bisa dikonsumsi dengan protokol pemotongan yang baik,” kata Syahrul.
Pemerintah saat ini masih terus mengontrol hewan-hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia jelang Idul Adha 2022.***