PR TASIKMALAYA – Beberapa hari menjelang Hari Raya Idul Adha 1443 H, banyak tempat sudah melakukan persiapan pelaksanaan penyembelihan hewan kurban.
Di tengah maraknya wabah penyakit mulut dan kuku (PMK), pemerintah memperketat aturan dan mensosialisasikan banyak hal mengenai wabah ini menjelang Idul Adha.
Terutama cara memilih hewan kurban, cara pengolahan, hingga protokol kesehatan pada pelaksanaan sembelih hewan kurban bagi penyelenggara panitia Idul Adha.
Baca Juga: Tips Memilih Hewan Kurban saat Status Darurat Wabah PMK ala dr. Muslim Kasim
Hal ini dilakukan pemerintah agar masyarakat dapat melaksanakan penyembelihan hewan kurban pada Hari Raya Idul Adha dengan aman dan tenang di tengah situasi pandemi Covid-19 yang telah kembali memasuki level 1.
Bukan hanya kesehatan dan rekam jejak hewan kurban yang menjadi perhatian, Kementrian Pertanian juga menghimbau mengenai aturan dan panduan penyelenggaraan kurban untuk para panitia penyelenggara.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com pada unggahan Instagram resmi milik Kementrian Pertanian @kementerianpertanian pada Kamis, 7 Juli 2022, berikut adalah panduan penyelenggaraan kurban untuk panitia dalam situasi wabah penyakit mulut dan kuku :
1. Pemotongan hewan kurban