Pemerintah Pastikan Hewan Ternak yang Ada di Zona Merah PMK akan Diawasi Ketat

- 8 Juli 2022, 14:23 WIB
Pemerintah memastikan bahwa hewan ternak saat Idul Adha yang berada di zona merah PMK akan diawasi ketat.*
Pemerintah memastikan bahwa hewan ternak saat Idul Adha yang berada di zona merah PMK akan diawasi ketat.* /Pexels/Kat Smith

PR TASIKMALAYA – Penyakit Mulut dan Kaki atau disebut PMK masih menghantui sebagian peternak hewan di wilayah Indonesia.

PMK ini sudah terjadi sejak beberapa waktu lalu dan kini pemerintah mulai turun tangan soal ini karena momen Idul Adha.

Kepala Biro Humas dan Informasi Publik Kementerian Pertanian Kuntoro, Boga Andri menegaskan, hewan ternak di daerah yang terkena zona merah PMK tidak diperbolehkan berlalu lalang.

Kemudian, hewan yang berada di zona merah PMK dilakukan pengawasan ketat petugas Kementerian Pertanian dan Satgas PMK.

Baca Juga: Penjelasan Ending Thor: Love and Thunder, dari Anak Gorr the God Butcher hingga Soal Eternity

Kuntoro mengatakan bahwa penanganan PMK yang dilakukan pemerintah sudah masuk fase vaksinasi.

"Penanganan PMK oleh pemerintah sudah masuk fase vaksinasi dan kita berharap PMK bisa kami atasi segera. Kami ingin sampaikan, Insyaallah Idul Qurban tahun ini bisa kita lalui dengan baik," kata Kuntoro yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA pada 8 Juli 2022.

Pemerintah juga memastikan bahwa hewan kurban yang beredar di masyarakat dalam kondisi sehat.

Tentu hewan-hewan ternak yang dijadikan kurban ini sudah mendapatkan tindakan karantina yang dilakukan Satgas PMK.

Baca Juga: Kemenag Cabut Izin Ponpes Shiddiqiyyah Jombang, Husin Shihab: Supaya Ada Efek Jera

Ditambah lagi, hewan yang sudah dikarantina juga telah memiliki Sertifikat Kesehatan Hewan (SKH) dari Badan Karantina Daerah.

Dirangkum dari Pikiran Rakyat, Sekretaris Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementerian Pertanian, Makmun melaporkan bahwa hewan ternak yang terkena PMK hingga hari ini mencapai 320.016 ekor.

Rinciannya, ada 108.266 ekor yang dinyatakan sembuh, 2.820 ekor resmi dipotong bersyarat, dan 2.029 ekor mati.

Kemudian, ada 337.976 ekor hewan ternak yang sudah resmi divaksinasi PMK oleh Satgas PMK setempat.

Baca Juga: Tes Psikologi: Jumlah Singa yang Terlihat Bisa Tentukan Usia Jiwa Anda Sebenarnya

Ada tiga wilayah di Indonesia yang masuk ke dalam zona merah PMK menurut Kepala Pusat Karantina Hewan Kementerian Pertanian, Wisnu Wasisa Putra. Pulau Jawa, Sumatra, dan Lombok.

Mentan Syahrul Yasin Limpo meminta masyarakat untuk tidak panik, dikarenakan PMK dapat disembuhkan dan tidak menyerang manusia.

“PMK dapat ditangani, tak perlu panik. PMK tak membahayakan manusia. Daging ternak bisa dikonsumsi dengan protokol pemotongan yang baik,” kata Syahrul.

Pemerintah saat ini masih terus mengontrol hewan-hewan ternak di berbagai wilayah Indonesia jelang Idul Adha 2022.***

Editor: Tyas Siti Gantina

Sumber: Pikiran Rakyat ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah