Cara Membeli Minyak Goreng Curah Rp14.000 Dilengkapi dengan Daftar Lokasi Penjual di Seluruh Indonesia

- 7 Juli 2022, 14:03 WIB
Simak berikut informasi mengenai cara membeli minyak goreng curah senilai Rp14.000.
Simak berikut informasi mengenai cara membeli minyak goreng curah senilai Rp14.000. /ANTARA FOTO/Galih Pradipta

PR TASIKMALAYA – Pemerintah kini menerapkan  aturan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat.

Tidak seperti sebelumnya, pembeli saat ini harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk mendapatkan minyak goreng seharga Rp14.000 tersebut.

Terdapat tiga langkah yang harus dilakukan pembeli untuk mendapatkan minyak goreng.

Namun yang harus diingat, sebelum membeli minyak goreng curah pembeli wajib memiliki aplikasi PeduliLindungi terlebih dahulu.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Lihat Kuda atau Wanita? Ungkap Karakter Salah Satunya Suka di Zona Nyaman

Setelah aplikasi Peduli Lindungi terpasang, langsung saja ikuti tiga langkah berikut ini seperti yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News.

Cara membeli minyak goreng curah Rp14.000 per liter

1. Pembeli mendatangi toko pengecer yang ditunjuk untuk menjual minyak goreng curah

2. Setelah itu, buka aplikasi PeduliLindungi kemudian scan QR Code yang ada di toko pengecer

Baca Juga: Nathalie Holscher Gugat Cerai Sule, Begini Penjelasan Pengadilan Agama Cikarang

3. Tunjukkan hasil scan QR code yang terdapat di aplikasi PeduliLindungi kepada pedagang agar diberi kesempatan untuk membeli minyak goreng curah

Tetapi pembeli harus mengingat dua hal penting setelah membuka aplikasi PeduliLindungi.

Apabila  hasil scan QR code menunjukkan warna hijau, pembeli bisa melakukan pembelian minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter.

Akan tetapi apabila hasil scan QR code menunjukkan warna merah, pembelian minyak goreng tidak bisa dilakukan.

Baca Juga: Kapan Film Thor: Love and Thunder Akan Tayang di Disney Plus? Begini Penjelasannya

Pembelian minyak goreng tersebut dibatasi maksimal 10 kg per hari per keluarga (dilihat dari NIK).

Lantas bagaimana jika tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi?

Bagi masyarakat yang tidak memiliki aplikasi PeduliLindungi, pembelian tetap dapat dilakukan dengan menunjukkan KTP kepada penjual.

Lebih lanjut, penjual akan menulis NIK pembeli yang tercantum di dalam KTP.

Baca Juga: Tes Fokus: Ngaku Cerdas? Coba Tebak Ada Berapa Jumlah Wanita pada Gambar dalam Sedetik!

Lokasi pembelian minyak goreng curah Rp14.000 per liter

Minyak goreng curah bisa dibeli di pengecer atau toko yang resmi terdaftar di program Simirah 2.0.

Untuk mengetahui lokasi penjual, pembeli langsung saja mengakses minyak-goreng.id di sini (https://minyak-goreng.id/). 

Setelah berhasil diakses, pilih provinsi dan kabupaten atau kota yang dituju untuk membeli

Baca Juga: Tes IQ: Bisa Mencium Keberadaan Istri Pak Tua? Gunakan Otak Cerdas dan Kritis untuk Menemukannya

Kemudian, klik ‘Cari Penjual’

Tunggu hingga situs menampilkan toko-toko yang menjual minyak goreng curah

Catatan: minyak goreng dapat dibeli dengan harga Rp14.000 per liter, atau paling tinggi Rp15.500 per liter.***

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah