Akui Pernah Endorse ACT, Mahfud MD: 2016-2018 Aktivitasnya Amat Baik untuk Kemanusiaan

- 7 Juli 2022, 12:30 WIB
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan ia pernah 'ditodong' endorse oleh ACT.
Menko Polhukam Mahfud MD jelaskan ia pernah 'ditodong' endorse oleh ACT. /Tangkap layar YouTube.com/Kemenko Polhukam RI

 

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD menanggapi kasus dugaan penyelewengan lembaga donasi Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Mahfud MD mengaku sempat "ditodong" oleh pihak ACT untuk mempromosikan atau mengendorse kegiatan lembaga amal ini.

Menurutnya, aktivitas ACT sekitar 2016 hingga 2018 sangat baik untuk kegiatan kemanusiaan.

Oleh karena itu, Mahfud MD juga turut bersedia membantu mempromosikan ACT seperti halnya tokoh publik lainnya.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Cara Duduk Anda di Lantai Mencerminkan Karakter, Salah Satunya Sabar

Tepatnya pada 2016/2017, Mahfud MD memberi endorsement pada kegiatan ACT.

Hal itu dilakukannya karena ACT melakukan kegiatan pengabdian bagi kemanusiaan di Palestina, korban ISIS di Suriah, dan bencana alam di Papua.

"Tapi dulu sekitar tahun 2016-2018 aktivitasnya amat baik untuk kemanusiaan," ujar Mahfud MD membalas pertanyaan netizen, dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @mohmahfudmd pada Kamis, 7 Juli 2022.

Ia pun mengaku tak mengenal dan mengetahui pengurus ACT.

Baca Juga: Link Nonton Drakor Yumi's Cells Season 2 Episode 1-10, Bukan Telegram dan LK21!

Namun, kini Mahfud MD malah dibuat kecewa oleh dugaan adanya tindakan pidana dalam ACT.

Sehingga menurut Mahfud MD, ACT tak hanya harus dikutuk, tetapi juga diproses secara hukum pidana.

"Belakangan, ada indikasi berbagai tindak pidana ACT," kata Mahfud MD dalam cuitan yang lain.

"Ya, kita usut siapapun itu, kita usut sesuai dengan hukum yang berlaku," tambahnya.

Tangkapan layar cuitan Mahfud MD.
Tangkapan layar cuitan Mahfud MD.

Baca Juga: Hasil Malaysia Masters 2022: Ganda Campuran dan Tunggal Putri Indonesia ke Perempat Final

Diketahui, Kemensos telah mencabut izin penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) ACT.

Hal itu dilakukan berdasarkan pertimbangan adanya pelanggaran terhadap Peraturan Menteri Sosial.

Pencabutan izin itu tertuang dalam Keputusan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor 133/HUK/2022 tanggal 5 Juli 2022 tentang Pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap di Jakarta Selatan yang ditandatangani oleh Menteri Sosial Ad Interim Muhadjir Effendi pada Selasa, 5 Juli 2022.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah