Resmi! Mensos Ad Interim Telah Cabut Izin Penyelenggaraan PUB

- 6 Juli 2022, 15:30 WIB
Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi secara resmi mencabut izin atas penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB)
Menteri Sosial (Mensos) Ad Interim Muhadjir Effendi secara resmi mencabut izin atas penyelenggaraan Pengumpulan Uang dan Barang (PUB) /Twitter/@Kemenkopmk

Pada Nomor 133/HUK/2022 tertanggal 5 Juli 2022, mengenai pencabutan Izin Penyelenggaraan Pengumpulan Sumbangan Kepada Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Baca Juga: Tes Psikologi: Telinga atau Burung? Ungkap Rahasia Kepribadian Anda Sebenarnya dari yang Pertama Dilihat

Kemudian, berlandaskan ketentuan pada Pasal 6 ayat (1) Peraturan Pemerintah nomor 29 Tahun 1980, mengenai Pelaksanaan Pengumpulan Sumbangan.

Dalam pasal ini, tercantum pembiayaan usaha pengumpulan sumbangan sebanyak-banyaknya 10 persen dari hasil pengumpulan sumbangan.

Sementara, Presiden ACT Ibnu Khajar menyampaikan pernyataan klarifikasinya.

Ia mengatakan, bahwa ACT menggunakan rata-rata 13,7 persen dari dana hasil pengumpulan uang atau barang dari masyarakat sebagai dana operasional.

Baca Juga: Tes Psikologi: Objek yang Pertama Dilihat Ungkap Trauma Masa Kecil yang Paling Menakutkan 

"Angka 13,7 persen tersebut tidak sesuai dengan ketentuan batasan maksimal 10 persen," tutur Ibnu Khajar.

"Sementara itu, PUB Bencana seluruhnya disalurkan kepada masyarakat tanpa ada biaya operasional dari dana yang terkumpul," lanjutnya.

Selanjutnya, ia mengatakan, bahwa pemerintah responsif terhadap hal-hal yang meresahkan masyarakat.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah