PR TASIKMALAYA - Tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilihan Umum (Pemilu) tahun 2024 telah sah diundangkan.
Hal tersebut diatur melalui Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 3 Tahun 2022. Artinya, tahapan dan jadwal penyelenggaraan Pemilu 2024 sudah disepakati.
Sebagaimana yang kita ketahui bahwa pelaksanaan Pemilu 2024 merupakan bentuk nyata dari demokrasi dan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari unggahan Instagram @indonesiabaik.id pada Sabtu, 18 Juni 2022 diketahui terdapat 16 poin tahapan dan jadwal pada Pemilu 2024 yang akan segera dilaksanakan.
Baca Juga: Mantan anggota SNSD, Jessica Mungkin akan Kembali Debut sebagai Girl Grup Cina, Ini Buktinya
Diketahui bahwa pelaksanaan Pemilu akan dilaksanakan pada Rabu, 14 Februari 2024.
Berikut adalah tahapan beserta jadwal lengkap yang akan dilaksanakan.
Tahapan dan Jadwal Pemilu 2024
1. Perencanaan program dan anggaran serta penyusunan peraturan pelaksanaan penyelenggaraan pemilu (14 Juni 2022-14 Juni 2024)