PR TASIKMALAYA - Wacana penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden hingga saat ini masih terus bergulir.
Eks Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie pun turut buka suara terkait usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden.
Jimly Asshiddiqie meminta agar usulan penundaan Pemilu 2024 dan perpanjangan masa jabatan presiden tidak dibahas lagi.
Hal itu disampaikan Jimly Asshiddiqie melalui cuitan di akun Twitter pribadinya @JimlyAs pada Selasa, 15 Maret 2022.
"Penundaan pemilu 2024 dan atau perpanjangn masa jabatan Presiden tidak usah dibahas lagi," cuitnya seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com.
Karena menurut Jimly Asshiddiqie Pemilu 2024 tidak mungkin ditunda. Bahkan menurutnya tidak boleh ditunda karena akan melanggar Undang-Undang Dasar 1945.
Selain itu juga, penundaan Pemilu 2024 juga melanggar aturan yang sudah disepakati oleh DPR RI dan lainnya.
"(Penundaan Pemilu 2024) Tidak mungkin, tidak akan dan tidak boleh terjadi karna langgar UUD, UU dan aturan tahapan pemilu yang sudah disepakati DPR, Pemerintah dan KPU," tulisnya.