Wisatawan Asing dari 43 Negara Bebas Visa Masuk Indonesia, Apa Syaratnya?

- 9 April 2022, 15:28 WIB
Pemerintah berlakukan bebas visa untuk wisatawan berbagai negara.
Pemerintah berlakukan bebas visa untuk wisatawan berbagai negara. /Pixabay/Joshua Woroniecki/

PR TASIKMALAYA - Setelah beberapa waktu, akhirnya Indonesia bisa dikunjungi oleh warga asing untuk berbagai kegiatan dengan status bebas visa.

Hal ini tidak terlepas dari aturan yang diberikan oleh pemerintah untuk warga negara asing (WNA) ketika berkunjung ke wilayah Indonesia.

Ditambah Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM RI memperluas cakupan kebijakan tentang Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) dan Visa on Arrival/Visa Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW) di Indonesia.

Menteri Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Sandiaga Uno memberikan berbagai penjelasan tentang ketentuan bebas visa bagi wisatawan asing yang akan berkunjung ke Indonesia.

Baca Juga: SELAMAT! Jonatan Christie Melaju ke Final Korea Open 2022

Dalam unggahan yang dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Instagram @sandiuno pada 9 April 2022, ada 43 negara yang diberlakukan Visa on Arrival dengan tujuan mencapai target sekitar 1,8 hingga 3,6 juta wisatawan asing.

Tentu Visa on Arrival tersebut akan dilakukan secara bertahap dan berkelanjutan dengan evaluasi yang dilakukan pada waktu tertentu.

Selain itu, dengan adanya pemberlakukan tersebut diharapkan bisa meningkatkan ekonomi dan membuka lapangan kerja.

“Kami melihat bahwa jumlah kunjungan wisatawan mancanegara meningkat dan perluasan Visa on Arrival ini akan bertahap meningkat dan berkelanjutan,” ucap Sandiaga.

Baca Juga: Tes IQ: Hanya Orang Jenius yang Bisa Temukan Gambar Tersembunyi pada Pandangan Pertama, Apa Kamu Termasuk?

“Tentunya ini menjadi satu optimisme baru, momentum kebangkitan ekonomi kita dan bisa membuka peluang usaha dan lapangan kerja,” lanjutnya.

Sandiaga juga menambahkan bahwa itu sebagai bentuk gerak cepat dalam memasuki era baru pasca pandemi yang disertai kebijakan yang tepat sasaran.

“Ini adalah sebagai bentuk gerak cepat kami dalam memasuki era baru pasca pandemi dengan menghadirkan kebijakan yang tepat sasaran, tepat waktu, dan tepat manfaat ini. Sehingga, lapangan kerja dan peluang usaha dapat tercipta luas dan menjadi bagian dari bangkitkan ekonomi negeri!” tulisnya.

Di lain hal, ada berbagai syarat untuk mendapatkan Bebas Visa Kunjungan Khusus Wisata (BVKKW) atau Visa on Arrival/Kunjungan Saat Kedatangan Khusus Wisata (VKSKKW).

Baca Juga: Ini Manfaat dan Keutamaan Kurma sebagai Menu Buka Puasa Ramadhan 2022

Berikut adalah cara mendapatkannya:

1. Menunjukan paspor kebangsaan yang sah dan masih berlaku paling singkat enam bulan.

2. Memiliki tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain.

3. Bukti pembayaran Visa on Arrival/VKSKKW, dan bukti kepemilikan asuransi sesuai dengan ketetapan Ketua Satuan Tugas Covid-19.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah