PR TASIKMALAYA - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah mengeluarkan aturan perjalanan baru untuk penumpang kereta api.
Aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh berdasarkan pada Surat Edaran Menteri Perhubungan No 36 Tahun 2022.
PT KAI akan menerapkan aturan baru untuk penumpang kereta api mulai Selasa, 5 April 2022.
Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari SE Menhub No 36 Tahun2022, berikut syarat dan ketentuan perjalanan kereta api jarak jauh:
Baca Juga: Istri Menyiapkan Buka Puasa untuk Keluarga saat Ramadhan, Apakah Dapat Pahala?
1. Penumpang yang telah vaksinasi dosis ketiga (booster) tidak diwajibkan tes RT-PCR atau Rapid Test Antigen
2. Penumpang dengan vaksinasi dosis kedua wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen atau hasil negatif tes RT-PCR
a. Rapid Test Antigen sampelnya diambil dalam kurun waktu 1 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.