8 Aturan Baru Syarat Perjalanan Angkutan Udara Dalam Negeri, Perhatikan untuk Penderita Komorbid

- 5 April 2022, 13:50 WIB
Ilustrasi Bandara. Terdapat aturan syarat perjalanan angkutan udara dalam negeri yang harus diperhatikan menjelang lebaran.
Ilustrasi Bandara. Terdapat aturan syarat perjalanan angkutan udara dalam negeri yang harus diperhatikan menjelang lebaran. /ANTARA FOTO/Fauzan/

PR TASIKMALAYA – Ditjen Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan mengeluarkan aturan terbaru terkait syarat perjalanan dalam negeri dengan moda angkutan udara.

Aturan mengenai perjalanan dalam negeri dengan menggunakan angkutan udara berlaku selama periodik mudik Hari Raya Idul Fitri 2022.

Selain itu, aturan baru tersebut tercantum dalam Surat Edaran (SE) Nomor SE 36 Tahun 2022 tentang Petunjuk Perjalanan Dalam Negeri Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19.

Aturan mengenai perjalanan dalam negeri tersebut berlaku mulai hari ini, 5 April 2022 yang dipaparkan oleh Dirjen Perhubungan Udara Kemenhub, Novie Riyanto.

Baca Juga: Tes Fokus: Sangat Sulit, Apa yang Salah dari Urutan Angka Ini? Coba Temukan dalam 5 Detik!

Novie juga meminta masyarakat ketika bepergian menggunakan moda transportasi udara, wajib mempelajari persyaratan terbaru yang dikeluarkan pemerintah.

Selain itu, Novie memprediksi bahwa pengguna transportasi udara akan meningkat ketika ada momentum lebaran.

"Diprediksi antusias masyarakat melakukan perjalanan menggunakan pesawat akan meningkat. Mengingat adanya tradisi mudik Lebaran," kata Novie.

Berikut adalah aturan baru perjalanan angkutan udara dalam negeri yang dirangkum PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News dan PikiranRakyat.com

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: Pikiran Rakyat PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x