b. Tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
Baca Juga: Tes Kepribadian:Lihat Unicorn atau Lampu? Ungkap Jika Kamu Introvert atau Ekstrovert
3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR
a. Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.
4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.
a. Penumpang yang belum menerima vaksin Covid-19 atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.
Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 11: Netflix Rilis Jam Berapa?
Adapun aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh dengan usia dibawah 6 tahun di antaranya:
1. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.
2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.