Berlaku Mulai 5 April 2022, Berikut Syarat dan Ketentuan Naik Kereta Api Jarak Jauh!

- 5 April 2022, 05:52 WIB
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang mulai berlaku pada 5 April 2022./PR TASIKMALAYA/Andrian Rochmansyah Pratama
Ilustrasi - Berikut adalah syarat dan ketentuan bagi penumpang kereta api jarak jauh yang mulai berlaku pada 5 April 2022./PR TASIKMALAYA/Andrian Rochmansyah Pratama //Instagram/@kai212_

b. Tes RT-PCR sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

Baca Juga: Tes Kepribadian:Lihat Unicorn atau Lampu? Ungkap Jika Kamu Introvert atau Ekstrovert

3. Penumpang yang telah mendapatkan vaksinasi dosis pertama wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR

a. Tes RT-PCR yang sampelnya diambil dalam kurun waktu 3 x 24 jam sebelum keberangkatan sebagai syarat perjalanan.

4. Penumpang dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid dan tidak dapat menerima vaksinasi wajib menunjukan hasil negatif tes RT-PCR.

a. Penumpang yang belum menerima vaksin Covid-19 atau memiliki penyakit komorbid, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi covid-19.

Baca Juga: Link Nonton A Business Proposal Episode 11: Netflix Rilis Jam Berapa?

Adapun aturan untuk penumpang kereta api jarak jauh dengan usia dibawah 6 tahun di antaranya:

1. Tidak diwajibkan menunjukkan kartu vaksin.

2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif tes rt-pcr atau rapid test antigen.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah