PR TASIKMALAYA - Di Tengah naiknya kasus Covid-19, PT Kereta Api Indonesia atau PT KAI tetap mengoperasikan kereta api.
Pengoperasian kereta api sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh pemerintah dengan syarat yang berlaku.
Untuk syarat naik kereta api sampai saat ini masih belum terdapat perubahan.
Persyaratan naik kereta api mengacu kepada Surat Edaran Kemenhub Nomor 97 Tahun 2021.
Untuk mencegah penyebaran Covid-19, KAI akan mematuhi kebijakan pemerintah.
Penumpang kereta api diharapkan menerapkan protokol kesehatan secara ketat di stasiun maupun di perjalanan.
“KAI tetap memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat yang membutuhkan konektivitas melalui transportasi kereta api dengan tetap menerapkan disiplin protokol kesehatan secara ketat,” ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman resmi PT. KAI.
Untuk menaiki kereta api sampai saat ini masih belum terdapat perubahan.