Simak Ketentuan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022

- 21 Februari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022.
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022. /Pixabay/HansJuergenW

PR TASIKMALAYA - Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas telah mengeluarkan Surat Edaran baru terkait pengeras suara di masjid dan musala.

Aturan pengeras suara di masjid dan musala tertuang dalam SE no 5 Tahun 2022 tentang Pedoman Penggunaan Pengeras Suara di Masjid dan Musala.

Penggunaan pengeras suara di masjid dan musala merupakan kebutuhan untuk umat islam.

Menurut Menteri Agama, pengeras suara adalah medua syiar islam di tengah masyarakat.

Baca Juga: Penampilan Mitsuri Kanroji sang Pilar Cinta Dalam Serial Anime Kimetsu no Yaiba Season 3

Namun masyarakat Indonesia diketahui beragam baik agama, keyakinan, latar belakang dan lainnya.

Sehingga untuk merawat adanya persaudaraan dan harmoni sosial dikeluarkan SE no 5 Tahun 2022.

"Pedoman diterbitkan sebagai upaya meningkatkan ketentraman, ketertiban dan keharmonisan antar warga masyarakat," kata Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman Kemenag.

Surat Edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Agama tersebut dikeluarkan agar menjadi pedoman untuk penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x