PR TASIKMALAYA - Kementerian Agama mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama, SE. 15 Tahun 2021.
Surat edaran tersebut berisi tentang penerapan protokol kesehatan dalam penyelenggaraan salat Idul Adha 1442 H/2021 M.
Selain penyelenggaraan sholat Idul Adha, dalam SE tersebut mengatur tentang pelaksanaan qurban di masa pandemi Covid-19.
Baca Juga: 9 Lembaga dan Kementerian Ini Sudah Buka Lowongan CPNS 2021, Simak Jumlah Formasi yang Dibuka
Edaran tersebut diungkapkan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas pada Rabu 6 Juni 2021 di Jakarta.
"Untuk memberikan rasa aman kepada umat Islam di tengah pandemi Covid-19 yang belum terkendali dan munculnya varian baru, perlu dilakukan penerapan protokol kesehatan secara ketat dalam penyelenggaraan salat Idul Adha dan pelaksanaan qurban 1442 H," terang Menag
Surat edaran yang dikeluarkan oleh Menag tersebut sebagai upaya dalam pencegahan, pengendalian dan memutus rantai penyebaran Covid-19.
Baca Juga: Rocky Gerung Anggap Wacana Jok-Pro 2024 adalah Ide Konyol: Gilanya Negeri ini
Edaran tersebut dimaksudkan sebagai panduan untuk semua zona risiko penyebaran Covid-19.