Simak Ketentuan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022

- 21 Februari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022.
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022. /Pixabay/HansJuergenW

Baca Juga: Pangeran Harry dan Meghan Markle Disebut akan Mempunyai Peran Utama Penobatan Pangeran Charles

1) Subuh:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

b) pelaksanaan shalat Subuh, zikir, doa, dan kuliah Subuh menggunakan Pengeras Suara Dalam.

2) Zuhur, Asar, Magrib, dan Isya:

Baca Juga: Drama Forecasting Love and Weather: di Balik Layar Ciuman Pertama Song Kang dan Park Min Young Terungkap!

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) menit; dan

b) sesudah azan dikumandangkan, yang digunakan Pengeras Suara Dalam.

3) Jum'at:

a) sebelum azan pada waktunya, pembacaan Al-Qur'an atau shalawat/tarhim dapat menggunakan Pengeras Suara Luar dalam jangka waktu paling lama 10 (sepuluh) menit; dan

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah