Simak Ketentuan Pengeras Suara di Masjid dan Musala Sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022

- 21 Februari 2022, 14:35 WIB
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022.
Ilustrasi - Inilah persyaratan dan ketentuan pengeras suara di masjid dan musala sesuai SE Menteri Agama No 5 Tahun 2022. /Pixabay/HansJuergenW

Baca Juga: Tes Kepribadian: Gambar Pistol atau Tangan Ketika Melihat Pertama Kali? Ungkap Kamu Orang yang Egosentris

2) menyampaikan suara muazzin kepada jemaah ketika azan, suara imam kepada makmum ketika solat berjemaah, atau suara khatib dan penceramah kepada jemaah; dan

3) menyampaikan dakwah kepada masyarakat secara luas baik di dalam maupun di luar masjid/musala.

Ketentuan Pemasangan dan Penggunaan Pengeras Suara

a. pemasangan pengeras suara dipisahkan antara pengeras suara yang difungsikan ke luar dengan pengeras suara yang difungsikan ke dalam masjid/musala;

Baca Juga: BPJS Kesehatan Jadi Sarat Jual Beli Tanah, Mardani Ali Sera: Niat Baik dengan Cara yang Buruk

b. untuk mendapatkan hasil suara yang optimal, hendaknya dilakukan pengaturan akustik yang baik;

c. volume pengeras suara diatur sesuai dengan kebutuhan, dan paling besar 100 dB (seratus desibel); dan

d. dalam hal penggunaan pengeras suara dengan pemutaran rekaman, hendaknya memperhatikan kualitas rekaman, waktu, dan bacaan akhir ayat, shalawat/tarhim.

Tata Cara Penggunaan Pengeras Suara pada Waktu Shalat:

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: Kemenag


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah