Baca Juga: Son Ye Jin dan Hyun Bin akan Gelar Pernikahan Outdoor yang Hanya Dihadiri 100 Tamu
"Pedoman ini agar menjadi pedoman dalam penggunaan pengeras suara di masjid dan mushola bagi pengelola (takmir) masjid dan mushola dan pihak terkait lainnya," ujar Menag.
Simak berikut ketentuan tentang pedoman penggunaan pengeras suara di masjid dan Mushola:
Ketentuan Umum:
a. Pengeras suara terdiri atas pengeras suara dalam dan luar.
Baca Juga: Ria Ricis Nangis Saat Tahu Usia Raditya Dika yang Sebenarnya: Sedihnya dari Hati Banget
Pengeras suara dalam merupakan perangkat pengeras suara yang difungsikan/diarahkan ke dalam ruangan masjid/musala.
Sedangkan pengeras suara luar difungsikan/diarahkan ke luar ruangan masjid/musala.
b. Penggunaan pengeras suara pada masjid/mushola mempunyai tujuan:
1) mengingatkan kepada masyarakat melalui pengajian AlQuran, selawat atas Nabi, dan suara azan sebagai tanda masuknya waktu shalat fardhu;