Baca Juga: Jalin Kolaborasi dengan KNPI Jabar, PRMN Jelaskan Peluang Jadi Content Creator
Tak hanya itu, para pekerja yang terkena PHK pun nantinya akan mendapatkan sejumlah uang.
Uang yang didapat berupa 45 persen dari gajinya selama tiga bulan, serta 25 persen dari gajinya selama tiga bulan berikutnya.
"Jadi dia mendapatkan selama enam bulan, dia juga berhak mendapatkan pelatihan, dan akses pasar kerja," tutur Ida dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari tayangan video di kan YouTube Deddy Corbuzier yang dibagikan pada 18 Februari 2022.
Ida pun mengatakan bahwa pasar kerja sudah diluncurkan sejak akhir tahun 2021 lalu.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pintu yang Dipilih Ungkap Penghalang Anda Ambil Tindakan dalam Hidup
"Pasar kerja sudah kami launching, kami punya yang namanya Pasker ID," katanya.
"Desember 2021 kami launching untuk menyambut efektifnya program JKP ini," sambungnya.
Selain itu, Ida pun kembali menegaskan bahwa uang yang didapat tidak akan mengurangi nominal yang ada di JHT.
"Uangnya tidak hilang, termasuk pengembangan dari uangnya itu," tuturnya.***