PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkenalkan program baru pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).
Seperti diketahui, Ida Fauziyah sempat menjadi sorotan terkait persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 tahun.
Sehingga, Ida Fauziyah menjelaskan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan program JKP.
Ida Fauziyah pun mengatakan bahwa JKP adalah suatu program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada.
Baca Juga: PRMN dan KNPI Jawa Barat Jalin Kerja Sama, Siap Tingkatkan Literasi Digital di Jabar
Selain itu, program JKP ini pun tidak mengurangi uang yang dikumpulkan melalui JHT milik pekerja.
Lantas, seperti apa bentuk JKP ini?
Berdasarkan peraturan pemerintah no. 37, terdapat tiga poin yang akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.
Pertama akan mendapatkan cash benefit, kedua adalah vokasional training, dan yang ketiga yakni mendapatkan akses pasar kerja.