Ida Fauziyah Ganti JHT dengan JKP, Ini Rincian yang Didapat Bila Pekerja Kena PHK

- 18 Februari 2022, 15:00 WIB
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenalkan program baru pemerintah bernama JKP untuk para pekerja yang terkena PHK.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah mengenalkan program baru pemerintah bernama JKP untuk para pekerja yang terkena PHK. /Tangkapan layar YouTube/Deddy Corbuzier

PR TASIKMALAYA - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkenalkan program baru pemerintah yakni Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP).

Seperti diketahui, Ida Fauziyah sempat menjadi sorotan terkait persyaratan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair pada usia 56 tahun.

Sehingga, Ida Fauziyah menjelaskan bagi para pekerja yang terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) akan mendapatkan program JKP.

Ida Fauziyah pun mengatakan bahwa JKP adalah suatu program baru yang menyempurnakan program perlindungan sosial yang ada.

Baca Juga: PRMN dan KNPI Jawa Barat Jalin Kerja Sama, Siap Tingkatkan Literasi Digital di Jabar

Selain itu, program JKP ini pun tidak mengurangi uang yang dikumpulkan melalui JHT milik pekerja.

Lantas, seperti apa bentuk JKP ini?

Berdasarkan peraturan pemerintah no. 37, terdapat tiga poin yang akan diberikan kepada pekerja yang terkena PHK.

Pertama akan mendapatkan cash benefit, kedua adalah vokasional training, dan yang ketiga yakni mendapatkan akses pasar kerja.

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: YouTube Deddy Corbuzier


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x