PR TASIKMALAYA - Politisi, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.
Kemudian, HNW menilai bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 soal JHT ini bertentangan dengan Peraturan Presiden 2015.
Oleh karena itu, HNW mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker JHT tersebut.
"Permenaker no 2/2022 soal JHT pada usia 56 tahun dicabut," ujar HNW pada 16 Februari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @hnurwahid.
Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Soal Istri Simpanan: Gua Nggak Pernah Cerita ke Orang-orang
"Karena tidak sesuai dengan PP no 60/2015," imbuhnya.
Selanjutnya, Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan bahwa Presiden pada 2015 lalu sudah menyampaikan peraturan soal JHT.
"Sebelumnya, disampaikan Presiden Jokowi pada -215 kepada Menaker, agar dalam 1 bulan JHT bisa dicairkan," kata HNW.
Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendukung organisasi buruh atau pekerja untuk mendesak pemerintah mencabut aturan soal JHT.