HNW Minta Permenaker JHT Dicabut karena Bertentangan dengan Peraturan Presiden

- 16 Februari 2022, 14:12 WIB
Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022.
Hidayat Nur Wahid (HNW) meminta agar Permenaker nomor 2 tahun 2022. /Instagram/@hnwahid

PR TASIKMALAYA - Politisi, Hidayat Nur Wahid (HNW) menanggapi soal peraturan Jaminan Hari Tua (JHT) yang baru bisa cair di usia 56 tahun.

Kemudian, HNW menilai bahwa Permenaker nomor 2 tahun 2022 soal JHT ini bertentangan dengan Peraturan Presiden 2015.

Oleh karena itu, HNW mendesak Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencabut Permenaker JHT tersebut.

"Permenaker no 2/2022 soal JHT pada usia 56 tahun dicabut," ujar HNW pada 16 Februari 2022, seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari Twitter @hnurwahid.

Baca Juga: Deddy Corbuzier Singgung Soal Istri Simpanan: Gua Nggak Pernah Cerita ke Orang-orang

"Karena tidak sesuai dengan PP no 60/2015," imbuhnya.

Selanjutnya, Wakil Ketua MPR ini juga menegaskan bahwa Presiden pada 2015 lalu sudah menyampaikan peraturan soal JHT.

"Sebelumnya, disampaikan Presiden Jokowi pada -215 kepada Menaker, agar dalam 1 bulan JHT bisa dicairkan," kata HNW.

Kader Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini juga mendukung organisasi buruh atau pekerja untuk mendesak pemerintah mencabut aturan soal JHT.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x