Baca Juga: Pilih Daun Musim Gugur dan Cari Tahu Bagaimana Ini Mendefinisikan Kepribadian Anda!
Dikabarkan sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja (Kemnaker) memutuskan bahwa BPJS JHT baru bisa dicairkan pada usia 56 tahun.
Tentu, hal ini menuai kontroversi, polemik di masyarakat.
Organisasi serikat buruh lainnya juga turut melayangkan aksi protes kepada pemerintah.
Peraturan ini berdasarkan Permenaker nomor 2 tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua.
Baca Juga: Perkiraan Puasa Ramadhan 2022 dan Hari Raya Idul Fitri 1443 Hijriah
Pemberian JHT ini bagi peserta BPJS yang memasuki usia pensiun, atau mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.
Selain itu, JHT juga diberikan bagi peserta BPJS yang hendak berhenti bekerja.
Berhenti bekerja ini dapat didefinisikan karena mengundurkan diri, pemutusan hubungan kerja, ataupun pindah meninggalkan Indonesia.