Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru: Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT

- 12 Februari 2022, 05:54 WIB
Simak syarat baru BPJS Ketenagakerjaan.
Simak syarat baru BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

Baca Juga: 10 Fakta Yoon Chan Yeong, Pemeran Lee Cheong San di All of Us Are Dead

Perbedaan itu tertulis dalam PERMENAKER BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tepatnya di Pasal 3.

Dalam PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 3 tertulis bahwa peserta harus mencapai usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi PERMENAKER 2022.

Selain itu, perbedaan lainnya juga tertulis dalam Pasal 5.

Baca Juga: 4 Kematian Paling Emosional dan Menyayat Hati di 'All of Us Are Dead

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Jika dibandingkan dalam PERMENAKER No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai.

Pencairan JHT saat itu dapat dilakukan terhitung satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.***

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah