Syarat BPJS Ketenagakerjaan Terbaru: Usia 56 Tahun Baru Bisa Mencairkan JHT

- 12 Februari 2022, 05:54 WIB
Simak syarat baru BPJS Ketenagakerjaan.
Simak syarat baru BPJS Ketenagakerjaan. /BPJS Ketenagakerjaan

PR TASIKMALAYA - Terdapat persyaratan baru dalam pencairan Jaminan Hari Tua (JHT) di BPJS Ketenagakerjaan.

Diketahui, syarat pencairan JHT dari BPJS Ketenagakerjaan kini harus sudah mencapai usia 56 tahun.

Persyaratan baru BPJS Ketenagakerjaan itu telah diatur berdasarkan Peraturan Perundang-undangan yang dikeluarkan Kementerian Ketenagakerjaan.

Peraturan baru itu berdasarkan PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua (JHT).

Baca Juga: Link Nonton Twenty Five Twenty One Sub Indo, Chemistry Manis Baek Yi Jin dan Na Hee Do

Seperti diketahui, JHT ditujukan kepada peserta BPJS Ketenagakerjaan yang memasuki masa pensiun, mengalami cacat total tetap, atau meninggal dunia.

Selain itu, manfaat JHT juga dapat diberikan kepada peserta yang berhenti bekerja.

Hal itu meliputi peserta yang mengundurkan diri, terkena pemutusan hubungan kerja, serta peserta yang meninggalkan Indonesia untuk selama-lamanya.

Namun, dalam Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (PERMENAKER) Nomor 19 tahun 2015 sebelumnya, tidak tertulis bahwa pencairan JHT harus mencapai usia 56 tahun.

Baca Juga: 10 Fakta Yoon Chan Yeong, Pemeran Lee Cheong San di All of Us Are Dead

Perbedaan itu tertulis dalam PERMENAKER BAB II tentang Persyaratan dan Pembayaran Manfaat Jaminan Hari Tua tepatnya di Pasal 3.

Dalam PERMENAKER Nomor 2 Tahun 2022 pada Pasal 3 tertulis bahwa peserta harus mencapai usia 56 tahun.

"Manfaat JHT bagi peserta yang mencapai usia pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a diberikan kepada peserta pada saat mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun," demikian bunyi PERMENAKER 2022.

Selain itu, perbedaan lainnya juga tertulis dalam Pasal 5.

Baca Juga: 4 Kematian Paling Emosional dan Menyayat Hati di 'All of Us Are Dead

"Manfaat JHT bagi peserta mengundurkan diri dan peserta terkena pemutusan hubungan kerja diberikan pada saat peserta mencapai usia 56 (lima puluh enam) tahun".

Jika dibandingkan dalam PERMENAKER No 19 Tahun 2015, pemberian manfaat JHT bagi peserta yang mengundurkan diri dapat dibayarkan secara tunai.

Pencairan JHT saat itu dapat dilakukan terhitung satu bulan sejak tanggal surat keterangan pengunduran diri dari perusahaan diterbitkan.***

Editor: Al Makruf Yoga Pratama


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah