Menduga Pemenang Tender Formula E Diatur, Gembong Warsono: Batasan Nilai Proyek Rp100 Miliar

- 11 Februari 2022, 12:30 WIB
Gembong Warsono menduga bahwa pemenang tender Formula E tealh diatur sebelumnya, karena tidak ada transparansi dalam proses pemilihan.
Gembong Warsono menduga bahwa pemenang tender Formula E tealh diatur sebelumnya, karena tidak ada transparansi dalam proses pemilihan. //DPR RI

PR TASIKMALAYA - Sekretaris DPD PDIP DKI Jakarta Gembong Warsono menduga pemenang tender Formula E telah diatur.

Terkait kritikan Gembong Warsono, PT. Jaya Konstruksi sebelumnya memenangkan lelang tender Formula E dengan harga perkiraan sendiri (HPS) Rp50,15 miliar.

Gembong Warsono mengungkapkan, tidak ada pengumuman peserta lelang tender Formula E yang lulus dan maupun tidak lulus kualifikasi, tapi kemudian diumumkan pelelangan batal dan diulang.

"Adalah fakta bahwa sebetulnya, lelang ini justru diatur sedemikian rupa, sehingga menetapkan PT. Jaya Konstruksi sebagai pemenang," ucap Gembong Warsono pada Kamis, 10 Februari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Baca Juga: Hyun Bin dan Son Ye Jin Menikah pada Maret, Banjir Ucapan Selamat dari Teman Selebriti

Menurut Gembong Warsono, selang seminggu kemudian PT Jaya Konstruksi diumumkan menjadi pemenang lelang tender Formula E Rp50,15 miliar.

"Karena pekerjaan pendahuluan telah dilakukan sebelumnya oleh PT. Jaya Konstruksi, berupa beton pembatas lintasan trek namun belum dibayar PT Jakpro," lanjutnya.

Pihaknya menduga pemenang tender PT Jaya Konstruksi telah diatur, terkait batasan nilai proyek.

"Padahal ada batasan BUMD/BUMN konstruksi minimal mengerjakan proyek senilai Rp100 miliar," ujar Gembong Warsono.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x