Baca Juga: Dari GDragon hingga Jennie BLACKPINK, Inilah 3 Bintang KPop Terkenal Paling Modis di Dunia
Pihaknya, Dedi melanjutkan, tidak segan dan ragu untuk meningkatkan ke tahap penyidikan bila ternyata ditemukan adanya unsur pidana dalam penyelidikan ini
Dengan begitu, para tersangka atau pelaku 'permainan' karantina tersebut bisa dijerat hukum.
Dedi mengungkapkan bahwa tindakan tersebut merupakan perintah Kapolri, Jenderal Pol Listyo Sigit Prabowo untuk memberantas 'permainan' karantina.
"Prinsipnya sesuai perintah Kapolri akan menindak tegas siapa saja yang terbukti melakukan pelanggaran hukum pada proses kekarantianaan dari hulu sampai hilir.
Baca Juga: KPK Minta Keterangan Fraksi PSI di DPRD DKI Soal Formula E, Ali Fikri: Tahap Penyelidikan
"Sebagaimana diatur dalam SE Satgas Covid-19 Nomor 4 Tahun 2022 Tentang Propokol Kesehatan Perjalanan Luar Negeri pada masa pandemi Corona virus disease 2019 (Covid-19)," ungkapnya.
Dalam tindakan penyelidikan, Dedi sempat menuturkan hasil dari koordinasi dan interview sementara terhadap 12 hotel tersebut.
Menurut Dedi, sejauh ini pelaksanaan karantina secara umum berjalan sesuai ketentuan.
Meski begitu, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terhadap 12 hotel itu terkait dugaan 'permainan' karantina.