Pemerintah Putuskan Kurangi Durasi Karantina, Ini Aturan Lengkapnya

- 3 Januari 2022, 17:11 WIB
Luhut Pandjaitan mengumumkan pengurangan durasi karantina.
Luhut Pandjaitan mengumumkan pengurangan durasi karantina. /Instagram/@luhut.pandjaitan

PR TASIKMALAYA - Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan baru-baru ini menuturkan terkait Omicron.

Luhut Pandjaitan memutuskan durasi karantina Covid-19 yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

Pengurangan durasi karantina itu juga termasuk bagi mereka yang kembali ke negara-negara dengan kasus Omicron Covid-19 yang tinggi.

Seperti diketahui, sebelumnya masa karantina berlaku 14 hari terhadap WNI yang datang ke negara dengan Omicron Covid-19 yang tinggi.

Baca Juga: Viral 'Cappadocia' Serial Layangan Putus, Sandiaga Uno Minta Para Pengusaha Pariwisata Ambil Peluang!

Kini, Luhut Pandjaitan memberlakukan durasi selama 10 hari bagi WNI yang melakukan perjalanan ke luar negeri.

"Tadi diputuskan karantina yang 14 hari menjadi 10 hari," ujar Luhut Pandjaitan, dikutip oleh PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA, pada Senin, 3 Januari 2022.

"Dan yang 10 hari jadi 7 hari," ungkap sang menteri itu.

Hal ini disampaikannya pada konferensi pers dari hasil rapat terbatas evaluasi PPKM secara daring di Jakarta, Senin, 3 Januari 2022.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x