12 Hotel Diduga Terlibat 'Permainan' Karantina, Polisi: Akan Ditindak Tegas Sesuai Arahan Kapolri

- 4 Februari 2022, 16:00 WIB
Polisi mengaku akan menindak tegas sesuai arahan Kapolri, terkait 12 hotel yang diduga terlibat permainan karantina. 
Polisi mengaku akan menindak tegas sesuai arahan Kapolri, terkait 12 hotel yang diduga terlibat permainan karantina.  //PMJ News

PR TASIKMALAYA - Ketika jumlah infeksi Covid-19 varian Omicron terus meningkat, publik dihebohkan dengan dugaan 'permainan' karantina oleh hotel.

Sebanyak 12 hotel diduga melakukan 'permainan' karantina. Padahal hotel-hotel tersebut menampung ratusan orang.

Dugaan 'permainan' karantina yang menyeret 12 hotel ini langsung ditangani oleh polisi yang segera melakukan penyelidikan.

Penyelidikan soal dugaan 'permainan' karantina ini dilakukan oleh Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri.

Baca Juga: Covid-19 di Jepang Terus Meroket hingga mencapai 1.000 Kasus

Dittipideksus Bareskrim Polri mendatangi lokasi karantina bagi para WNA dan WNI yang diketahui baru pulang dari perjalanan luar negeri.

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Divisi Humas Polri, Irjen Pol Dedi Prasetyo.

Dirinya mengatakan bahwa maksud dari proses penyelidikan dengan terjun langsung ke lokasi itu adalah untuk memastikan tidak adanya permainan karantina terhadap Pelaku Perjalanan Luar Negeri (PPLN).

"Tim Dittipideksus Bareskrim Polri melakukan penyelidikan di lokasi hotel repatriasi total 12 hotel dengan hasil keseluruhan 300 WNI dan 417 WNA," kata Dedi, seperti dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari laman PMJ News pada Jumat, 4 Februari 2022.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x