Dikatakan lebih lanjut, 18 narapidana merupakan kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.
"Lalu, 3 kasus pencurian, 2 kasus penipuan, dan 1 kasus pencemaran nama baik," terang Thurman.
Baca Juga: Virus Corona Tembus Timnas Indonesia, Ketua PSSI Umumkan Sosok yang Dinyatakan Positif
Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, dan Sampang.
Berdasarkan data yang ada, total narapidana di Lapas kelas I Madiun tersebut ada sebanyak 1256 orang. 123 orang di antaranya diusulkan bebas hingga 7 April 2020.
Namun, yang baru dikabulkan pembebasannya baru 34 narapidana. Tak sembarang membebaskan, para narapidana ini harus tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.
Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Azan Berkumandang Lagi di Spanyol Setelah 500 Tahun Dilarang
Mereka diharuskan mengikuti beberapa aturan, salah satunya berdiam diri di rumah selama virus corona mewabah di Indonesia.
"Selain itu juga dibekali dengan masker dan telah dinyatakan sehat. Setelah dibebaskan, mereka dalam pengawasan kejaksaan setempat," katanya.***