Lapas Kelas I Madiun Bebaskan 34 Narapidana, Dua dari Jumlah Tersebut Masih di Bawah Umur

- 5 April 2020, 07:30 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

Dikatakan lebih lanjut, 18 narapidana merupakan kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Lalu, 3 kasus pencurian, 2 kasus penipuan, dan 1 kasus pencemaran nama baik," terang Thurman.

Baca Juga: Virus Corona Tembus Timnas Indonesia, Ketua PSSI Umumkan Sosok yang Dinyatakan Positif

Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, dan Sampang.

Berdasarkan data yang ada, total narapidana di Lapas kelas I Madiun tersebut ada sebanyak 1256 orang. 123 orang di antaranya diusulkan bebas hingga 7 April 2020.

Namun, yang baru dikabulkan pembebasannya baru 34 narapidana. Tak sembarang membebaskan, para narapidana ini harus tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Azan Berkumandang Lagi di Spanyol Setelah 500 Tahun Dilarang

Mereka diharuskan mengikuti beberapa aturan, salah satunya berdiam diri di rumah selama virus corona mewabah di Indonesia.

"Selain itu juga dibekali dengan masker dan telah dinyatakan sehat. Setelah dibebaskan, mereka dalam pengawasan kejaksaan setempat," katanya.***

Halaman:

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x