Lapas Kelas I Madiun Bebaskan 34 Narapidana, Dua dari Jumlah Tersebut Masih di Bawah Umur

- 5 April 2020, 07:30 WIB
PEMBEBASAN narapidana.*
PEMBEBASAN narapidana.* /PIXABAY/

PIKIRAN RAKYAT - Cegah dan tanggulangi penyebaran virus corona Covid-19, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Madiun, Jawa Timur, membebaskan 34 narapidana.

Kepala Lapas Kelas I Madiun Thurman Saud Marojahan di Madiun, pada Sabtu, 4 April 2020 mengatakan, pembebasan para narapidana itu dilakukan berdasarkan Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 10 Tahun 2020 dan Keputusan Menteri Hukum dan HAM Nomor M.HH-19.PK/01.04.04.

Di mana isinya membahas tentang Pengeluaran dan Pembebasan Narapidana dan Anak melalui Asimilasi dan Integrasi dalam Rangka Pencegahan dan Penanggulangan Penyebaran Virus Corona (Covid-19).

Baca Juga: Dari Masjid hingga Pos Ronda, Pemuda Tasikmalaya Gelar Penyemprotan Swadaya Cegah Corona

Dilaporkan Antara, Thurman menjelaskan perincian golongan dari ke-34 narapidana yang dibebaskan tersebut.

"Sebanyak 32 orang di antaranya adalah narapidana dewasa, sedangkan dua lainnya adalah anak-anak," ujar Thurman.

Pembebasan 34 narapidana tersebut dilakukan sesuai dengan persyaratan integrasi, yakni warga binaan yang mengikuti program asimilasi telah menjalani 2/3 masa tahanan di bawah tanggal 31 Desember.

Baca Juga: Cek Fakta: Sahihkah Video Jutawan Italia Terjun dari Gedung Tinggi karena Virus Corona?

Rata-rata hukuman para narapidana tersebut yaitu kurang dari lima tahun, dengan kasus pidana umum dan narkoba.

Dikatakan lebih lanjut, 18 narapidana merupakan kasus perlindungan anak, 10 narapidana kasus penyalahgunaan narkoba.

"Lalu, 3 kasus pencurian, 2 kasus penipuan, dan 1 kasus pencemaran nama baik," terang Thurman.

Baca Juga: Virus Corona Tembus Timnas Indonesia, Ketua PSSI Umumkan Sosok yang Dinyatakan Positif

Mereka berasal dari berbagai daerah, seperti Kabupaten Madiun, Ponorogo, Magetan, Nganjuk, Surakarta, Banyuwangi, Sidoarjo, Malang, Jember, Pasuruan, dan Sampang.

Berdasarkan data yang ada, total narapidana di Lapas kelas I Madiun tersebut ada sebanyak 1256 orang. 123 orang di antaranya diusulkan bebas hingga 7 April 2020.

Namun, yang baru dikabulkan pembebasannya baru 34 narapidana. Tak sembarang membebaskan, para narapidana ini harus tetap menjaga situasi agar tetap kondusif.

Baca Juga: Cek Fakta: Beredar Video Azan Berkumandang Lagi di Spanyol Setelah 500 Tahun Dilarang

Mereka diharuskan mengikuti beberapa aturan, salah satunya berdiam diri di rumah selama virus corona mewabah di Indonesia.

"Selain itu juga dibekali dengan masker dan telah dinyatakan sehat. Setelah dibebaskan, mereka dalam pengawasan kejaksaan setempat," katanya.***

Editor: Suci Nurzannah Efendi

Sumber: Permenpan RB


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x