Diketahui bahwa selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia, penyitaan aset dan denda kepada para korban.
Adapun besaran tuntutan denda yang harus dikeluarkan oleh Herry Wirawan yakni Rp500 juta, dan restitusi atau ganti rugi kepada para korban sebesar Rp331 juta.
"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban," ucap Asep N Mulyana yang merupakan Kepala Kejati Jawa Barat.
Baca Juga: Survei Membuktikan KPop, Drakor, dan Makanan Khas, 3 Hal yang Dipikirkan Pemuda ASEAN Tentang Korea
"Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tuturnya kembali.
Meskipun dalam persidangan sebelumnya Herry Wirawan meminta pengurangan hukuman dari tuntutan JPU, namun Kejati Jawa Barat tetap memutuskan kembali pada tuntutan semula, yakni hukuman mati.
Herry Wirawan dituntut bersalah, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang, dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.
Baca Juga: Spoiler Snowdrop Episode 14: Keraguan Gang Moo Kepada Cheong Ya dengan Rencananya
Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Tak Berubah, Kejati Jawa Barat Pastikan Tuntutan Herry Wirawan Tetap Hukuman Mati"/Lucky Alamsyah.***