Herry Wirawan Tetap Dituntut Hukuman Mati, Kejati Jawa Barat: Bukan Maunya Kami

- 28 Januari 2022, 07:05 WIB
Kejati) Jawa Barat tetap menuntut predator seks 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.
Kejati) Jawa Barat tetap menuntut predator seks 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati. //DeskJabar/ Yedi Supriyadi/

PR TASIKMALAYA - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Barat tetap menuntut predator seks 13 Santriwati di Bandung, Herry Wirawan dengan tuntutan hukuman mati.

Selain itu hukuman mati, atas perbuatan bejat Herry Wirawan itu pun dituntut kebiri kimia dan denda kepada para korban.

Perihal hukuman untuk Herry Wirawan pun dibenarkan oleh Kepala Kejati Jawa Barat Asep N Mulyana.

Vonis hukuman mati kepada Herry Wirawan telah resmi dijatuhkan kepada predator seks ini, sama seperti tuntutan sebelumnya.

Baca Juga: Jujutsu Kaisen 0 Tayang di Bioskop Mulai 18 Maret 2022 di Negara Ini, Termasuk Indonesia?

"Dalam replik kami pada intinya kami tetap pada tuntutan semula," kata Kepala Kejati Jawa Barat.

Dirinya juga menjelaskan bahwa hukuman mati yang diterima oleh Herry Wirawan sudah diatur dalam undang-undang.

"Jadi bukan semaunya kami sendiri. Artinya sampai saat ini sistem kita menganut adanya tuntutan hukuman mati," ujarnya lagi.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Bentuk Sidik Jari Dapat Ungkap Karakter Anda, Salah Satunya Mudah Tersinggung

Diketahui bahwa selain hukuman mati, Herry Wirawan juga dituntut kebiri kimia, penyitaan aset dan denda kepada para korban.

Adapun besaran tuntutan denda yang harus dikeluarkan oleh Herry Wirawan yakni Rp500 juta, dan restitusi atau ganti rugi kepada para korban sebesar Rp331 juta.

"Juga tanpa sedikitpun mengurangi tanggung jawab negara dan pemerintah untuk melindungi para korban," ucap Asep N Mulyana yang merupakan Kepala Kejati Jawa Barat.

Baca Juga: Survei Membuktikan KPop, Drakor, dan Makanan Khas, 3 Hal yang Dipikirkan Pemuda ASEAN Tentang Korea

"Jadi penyitaan aset tidak mengeliminasi tanggung jawab negara terhadap keberlangsungan anak korban," tuturnya kembali.

Meskipun dalam persidangan sebelumnya Herry Wirawan meminta pengurangan hukuman dari tuntutan JPU, namun Kejati Jawa Barat tetap memutuskan kembali pada tuntutan semula, yakni hukuman mati.

Herry Wirawan dituntut bersalah, sesuai dengan Pasal 81 ayat (1), ayat (3) dan (5) jo Pasal 76D UU RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang, dan Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Baca Juga: Spoiler Snowdrop Episode 14: Keraguan Gang Moo Kepada Cheong Ya dengan Rencananya

Artikel ini sebelumnya pernah tayang di Pikiran Rakyat Depok dengan judul "Tak Berubah, Kejati Jawa Barat Pastikan Tuntutan Herry Wirawan Tetap Hukuman Mati"/Lucky Alamsyah.***

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: Pikiran Rakyat Depok


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah