Baca Juga: Quraish Shihab Tanggapi Soal Gelar Habib: Bukti yang Paling Konkret adalah Sejarah
Namun, ia meminta agar KPK membuktikan diri dengan bekerja sebaik mungkin.
"Ayolah, kerja saja sebaik-baik-nya. Buktikan dengan kinerja. Ngapain ribut soal istilah dan gimmick," tulis Febri Diansyah.
Diketahui sebelumnya, Firli Bahuri menyatakan bahwa KPK tidak lagi menggunakan istilah OTT.
Tetapi menurutnya KPK saat ini akan menggunakan istilah tangkap tangan terhadap pihak yang tertangkap KPK melakukan tindak pidana korupsi.
Baca Juga: Hukuman Seungri eks Big Bang Dikurangi 1,5 Tahun Selama Sidang Banding
Alasan penggantian itu, karena istilah OTT tidak dikenal dalam konsep hukum Indonesia.
Sedangkan menurutnya yang dikenal dalam konsep hukum Indonesia adalah tertangkap tangan.***