Hukuman Seungri eks Big Bang Dikurangi 1,5 Tahun Selama Sidang Banding

- 27 Januari 2022, 15:08 WIB
Hukuman Seungri Big Bang resmi dikurangi 1,5 tahun.
Hukuman Seungri Big Bang resmi dikurangi 1,5 tahun. /Instagram/@seungriseyo

PR TASIKMALAYA - Hukuman Seungri eks Big Bang untuk skandal "Burning Sun" dilaporkan telah dikurangi 1,5 tahun penjara.

Pada 27 Januari, Pengadilan Tinggi Angkatan Bersenjata Korea Selatan telah memberikan pengurangan hukuman satu tahun enam bulan penjara kepada mantan anggota Big Bang, Seungri.

Pengurangan hukuman satu tahun enam bulan penjara Seungri diputuskan dalam sidang banding yang digelar siang hari tadi.

Dilansir PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari KPop Starz, hukuman Seungri adalah penjara selama total tiga tahun, bersama dengan denda sekitar 1,156 miliar KRW atau Rp12 miliar.

Baca Juga: Menyelami Masa Lalu Bangsa Indonesia, Salim Said: Bangsa Baru, Bangsa Buatan

Hukuman Seungri adalah sembilan tuduhan kriminal, termasuk penyerangan seksual, penggelapan, kebiasaan perjudian ilegal, pembuatan film kamera ilegal, penyerangan dan banyak lagi.

Setelah vonis awal pengadilan, perwakilan hukum Seungri mengajukan banding pada Oktober tahun lalu.

Penuntutan militer juga mengajukan banding, dan akibatnya, pelepasan militer Seungri itu tertunda.

Seungri awalnya akan diberhentikan dari tugas militernya pada 16 September 2021, hanya jika dia dinyatakan tidak bersalah atas beberapa tuduhan terhadapnya.

Halaman:

Editor: Al Makruf Yoga Pratama

Sumber: KPop Starz


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x