KPPPA Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Diperbolehkan UU, Respons Pernyataan Komnas HAM

- 15 Januari 2022, 06:39 WIB
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya  yang dilakukannya.
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya yang dilakukannya. /Antaranews.com/

"Ini sebuah proses persidangan, seluruh alat bukti, fakta persidangan, jadi bahan penting untuk memutuskan kasus ini, dengan hukuman tepat seadil-adilnya," katanya.***

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah