PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) mengungkap alasan penolakan hukuman kebiri kimia terhadap pelaku asusila Herry Wirawan.
Terkait tanggapan Komnas HAM, Herry Wirawan sebelumnya dituntut kebiri kimia dan hukuman mati, atas kasus asusila oleh Kejaksaan Tinggi Bandung.
Komnas HAM kemudian melakukan penolakan kebiri kimia dan hukuman mati pada Herry Wirawan.
Alasan penolakan kebiri kimia Herry Wirawan disampaikan oleh Komisioner Pemantauan dan Penyelidikan Komnas HAM, Mohammad Choirul Anam.
"Ini (kebiri kimia) tidak sesuai dengan prinsip HAM, serta semangat perubahan hukum di kita (Indonesia)," ucap Choirul Anam pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Menurut Choirul Anam, Komnas HAM juga secara tegas kembali melakukan penolakan hukuman mati pelaku asusila Herry Wirawan.
"Untuk setiap ancaman hukuman mati Komnas HAM selalu bersikap menolak," lanjut Choirul Anam.
Baca Juga: Prabowo Gunakan Vaksin Nusantara, Ucapkan Terimakasih kepada Terawan Agus Putranto