KPPPA Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Diperbolehkan UU, Respons Pernyataan Komnas HAM

- 15 Januari 2022, 06:39 WIB
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya  yang dilakukannya.
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya yang dilakukannya. /Antaranews.com/

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 15 Januari 2022: Hilangkan Frustrasi, Buat Perubahan

KPPPA memahami pendapat Komnas HAM, yang melakukan penolakan hukuman mati pada Herry Wirawan.

"Kami memahami betul, yang disampaikan Komnas HAM, tapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberi hukuman maksimal," ujar Nahar.

Menurut Nahar, hukuman mati adalah salah satu pilihan hukuman maksimal selain hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 15 Januari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Alien: Covenant'

"Hukuman seumur hidup, juga dimungkinkan menurut UU Nomor 17 Tahun 2016," tutur Nahar.

Pihaknya berharap calon pelaku asusila dapat memahami risiko, ancaman yang sangat berat, dan tak ada yang melakukannya lagi.

"Aspek efek jera," kata Nahar.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 15 Januari 2022: Perhatikan Emosi, Lakukan Aktivitas Seni

Menurutnya, semua proses persidangan pelaku asusila Herry Wirawan, diharapkan dapat memutuskan hukuman apapun dengan adil.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah