Komnas HAM Sebut Dampak Hukuman Mati Herry Wirawan: Bisa Saja Disorot PBB atau Dunia Internasional

- 13 Januari 2022, 16:42 WIB
Komnas HAM sebut Indonesia bisa disorot PBB atau dunia internasional jika terapkan hukuman mati pada Herry Wirawan.
Komnas HAM sebut Indonesia bisa disorot PBB atau dunia internasional jika terapkan hukuman mati pada Herry Wirawan. / /DeskJabar/Yedi Supriyadi

 

PR TASIKMALAYA - Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) menyebut dampak hukuman mati Herry Wirawan, Indonesia bisa disorot Perserikatan Bangsa-bangsa (PBB) atau dunia internasional.

Komnas HAM sebelumnya menolak hukuman mati pada Herry Wirawan, pelaku kasus asusila di Bandung.

Herry Wirawan pelaku asusila dituntut hukuman mati di mana korban merupakan perempuan berusia remaja, di antara mereka bahkan hamil dan melahirkan.

Dampak hukuman mati Herry Wirawan pada Indonesia yang akan disorot PBB atau dunia internasional disampaikan oleh anggota Komnas HAM Beka Ulung Hapsara.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Tipe Orang Seperti Apakah Anda? Pilih Gambar Wajah atau Minuman Berikut

"Bisa saja disorot PBB atau dunia internasional, karena Indonesia masuk dalam negara yang masih menerapkan hukuman mati," ucap Hapsara pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Hapsara, sebagian besar negara sudah menghapuskan hukuman mati atau menunda kebijakan tersebut.

Komnas HAM mengingatkan pemerintah sudah meratifikasi konvensi antipenyiksaan, serta perlakuan tak manusiawi oleh PBB.

Halaman:

Editor: Rahmi Nurlatifah

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x