KPPPA Sebut Hukuman Mati Herry Wirawan Diperbolehkan UU, Respons Pernyataan Komnas HAM

- 15 Januari 2022, 06:39 WIB
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya  yang dilakukannya.
Menurut KPPPA, hukuman mati bagi Herry Wirawan diperbolehkan UU mengingat tingkat kejahatannya yang dilakukannya. /Antaranews.com/

 

PR TASIKMALAYA - Pihak Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyebut hukuman mati Herry Wirawan diperbolehkan UU, dan beri tanggapan penolakan Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).

KPPPA menyebut hukuman mati bagi pelaku asusila Herry Wirawan, diperbolehkan dan dimungkinkan sesuai dengan Undang-Undang (UU).

Herry Wirawan dituntut hukuman mati diperbolehkan UU disampaikan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar.

KPPPA memberi tanggapan, Jaksa Penuntut Umum yang menuntut Herry Wirawan dengan hukuman mati sudah memiliki dasar yang kuat.

Baca Juga: Komnas HAM Ungkap Alasan Tolak Kebiri Kimia Herry Wirawan: Tidak Sesuai dengan Prinsip

Hukuman kurungan penjara untuk Herry Wirawan, dinilai tidak tepat karena tingkat keseriusan kejahatan yakni kasus asusila.

"Di UU Nomor 17 Tahun 2016, khususnya Pasal 81 Ayat 5, dimungkinkan diberikan pidana mati," ucap Nahar pada Jumat, 14 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Nahar juga memberikan tanggapan pada Komnas HAM yang melakukan penolakan terhadap hukuman mati Herry Wirawan.

Baca Juga: Ramalan Shio Tikus, Kerbau, dan Macan Hari Ini, 15 Januari 2022: Hilangkan Frustrasi, Buat Perubahan

KPPPA memahami pendapat Komnas HAM, yang melakukan penolakan hukuman mati pada Herry Wirawan.

"Kami memahami betul, yang disampaikan Komnas HAM, tapi ada satu prinsip yang semangatnya sama, memberi hukuman maksimal," ujar Nahar.

Menurut Nahar, hukuman mati adalah salah satu pilihan hukuman maksimal selain hukuman penjara seumur hidup.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Sabtu, 15 Januari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Alien: Covenant'

"Hukuman seumur hidup, juga dimungkinkan menurut UU Nomor 17 Tahun 2016," tutur Nahar.

Pihaknya berharap calon pelaku asusila dapat memahami risiko, ancaman yang sangat berat, dan tak ada yang melakukannya lagi.

"Aspek efek jera," kata Nahar.

Baca Juga: Ramalan Shio Kuda, Kambing, dan Monyet Hari Ini, 15 Januari 2022: Perhatikan Emosi, Lakukan Aktivitas Seni

Menurutnya, semua proses persidangan pelaku asusila Herry Wirawan, diharapkan dapat memutuskan hukuman apapun dengan adil.

"Ini sebuah proses persidangan, seluruh alat bukti, fakta persidangan, jadi bahan penting untuk memutuskan kasus ini, dengan hukuman tepat seadil-adilnya," katanya.***

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah