Zulpan mengungkapkan, Polda Metro Jaya belum dapat memastikan pemanggilan Denny Siregar sebagai terlapor kasus dugaan ujaran kebencian.
"Belum dapat saya sampaikan (pemanggilan Denny Siregar), tetapi saya menyampaikan pembenaran dulu,” ujar Zulpan.
Menurutnya Polda Metro Jaya akan menangani kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar secara profesional.
Baca Juga: Tundukkan Atletico, Athletic Bilbao Tantang Real Madrid di Final Piala Super Spanyol
“Kita (Polda Metro Jaya) akan menanganinya secara professional, sekarang masih dilakukan pendalaman oleh penyidik," lanjutnya.
Kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar dilimpahkan dari Polsek Tasikmalaya dan Polda Jabar ke Polda Metro Jaya karena alasan locus delicti.
Pelimpahan dugaan ujaran kebencian Denny Siregar karena tempat kejadian perkara (TKP) kasus tersebut, berada pada wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Baca Juga: Tes Psikologi: Temukan Apa Kebutuhan Emosional Utama Anda dari Benda yang Paling Ingin Dipilih
Sebagai informasi, Denny Siregar dilaporkan karena sebuah unggahan di akun media sosial Facebook miliknya, ke Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020.