Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Denny Siregar Dilimpahkan, Pihak Kepolisian Akui Hal Ini

- 14 Januari 2022, 08:12 WIB
Denny Siregar terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan ke Polda Metro Jaya.
Denny Siregar terjerat kasus dugaan ujaran kebencian, Polda Metro Jaya mengaku telah melimpahkan ke Polda Metro Jaya. /Instagram.com/@dennysirregar

 

PR TASIKMALAYA - Kasus dugaan ujaran kebencian yang dilakukan Denny Siregar dilimpahkan dari Polsek Tasikmalaya dan Polda Jawa Barat (Jabar) ke Polda Metro Jaya yang berada di Jakarta.

Denny Siregar awalnya dilaporkan atas kasus dugaan ujaran kebencian, di Polsek Tasikmalaya pada Juli 2020 lalu.

Belakangan diketahui kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar telah dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Pelimpahan kasus Denny Siregar atas dugaan ujaran kebencian dari Polsek Tasikmalaya dan Polda Jabar dikonfirmasi oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Endra Zulpan.

Baca Juga: Jadwal Acara TV Hari Ini Jumat, 14 Januari 2022: RCTI, GTV, MNC TV, Indosiar, Ada Film 'Dracula Untold'

"Kasus Denny Siregar (dugaan ujaran kebencian) benar, sudah dilimpahkan dari Polda Jabar ke Polda Metro Jaya,” ucap Zulpan pada Kamis, 13 Januari 2022 seperti dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.

Menurut Zulpan, Polda Metro Jaya masih melakukan pendalaman kasus dugaan ujaran kebencian Denny Siregar tersebut.

“Kemudian, saat ini masih dilakukan pendalaman oleh Polda Metro Jaya, terkait dengan kasus ini (Denny Siregar)," tutur Zulpan.

Halaman:

Editor: Ghassan Faikar Dedi

Sumber: ANTARA


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x