Ferdinand Hutahaean Dijerat Hukum karena Ocehan di Media Sosial, Kepolisian Minta Hal Ini

- 11 Januari 2022, 20:33 WIB
Polri mengimbau agar masyarakat menjadi lebih bijak ketika menggunakan media sosial, sebagaimana berkaca pada kasus Ferdinand Hutahaean.
Polri mengimbau agar masyarakat menjadi lebih bijak ketika menggunakan media sosial, sebagaimana berkaca pada kasus Ferdinand Hutahaean. /ANTARA/Putu Indah Savitri

Baca Juga: Aniaya Pengemudi Ojek Online hingga Memar, Oknum TNI AL Resmi Ditahan

Bukan hanya itu, Ramadhan juga menjelaskan bahwa kasus ujaran kebencian yang memuat unsur SARA (Suku Agama Ras dan Antar golongan) ini juga akan diproses sesuai dengan prosedur yang berlaku.

"Penyidik dalam hal ini terus melakukan penegakan hukum secara objektif, kita melihat dengan objektivitas," katanya.

Ferdinand Hutahaean pun diketahui telah resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ujaran kebencian yang mengandung unsur SARA.

Penyidikan kasus Ferdinand Hutahaean ini pun melibatkan kehadiran 17 saksi, 21 saksi ahli, serta alat bukti yang diterima penyidik.

Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Salah Satu Gambar Pemandangan, Lalu Ungkap Jati Diri Anda yang Sebenarnya

"Setelah dilakukan gelar perkara, penyidik Direktorat Tindak Pidana Siber telah mendapatkan dua alat bukti sesuai dengan Pasal 184 KUHAP sehingga menaikan status saudara FH dari saksi menjadi tersangka," ujarnya.

Lebih lanjut, dijelaskan bahwa Ferdinand tersandung Pasal 14 ayat 1 dan 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana dan Pasal 45 ayat 2 jo Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).***

Halaman:

Editor: Aghnia Nurfitriani

Sumber: PMJ News


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x