PR TASIKMALAYA – Seorang pengemudi ojek online dianiaya oleh oknum TNI AL pada Minggu, 9 Januari 2022 lalu.
Akibat perbuatannya tersebut, saat ini oknum TNI AL tersebut tengah ditahan di Markas POM TNI AL Pangkalan TNI AL III/Jakarta.
Apa yang dilakukan oleh oknum TNI AL tersebut, dibenarkan langsung oleh Kepala Dinas Penerangan TNI AL, Laksamana Pertama TNI Julius Widjojono pada Selasa, 11 Januari 2022.
“Oknum TNI AL itu telah ditahan sejak Senin (10 Januari 2022) di Markas POM TNI AL,” ujarnya seperti yang dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari ANTARA.
Baca Juga: Tes Kepribadian: Pilih Bulan dan Dapatkan Prediksi untuk Masa Depanmu
Kejadian penganiayaan bermula ketika pengemudi ojek online tersebut sedang membonceng anaknya dengan motor.
Lalu sekitar pukul 17.40 WIB pada Minggu, 9 Januari 2022 pengemudi ojek online tersebut bertemu dengan oknum TNI AL yang sedang menggunakan mobil tepat bersebelahan jalan atau dari arah yang berlawanan.
Oknum TNI AL tersebut kemudian meminta pengemudi ojek online untuk berhenti dan meminggirkan motornya.
Akan tetapi, hal tersebut justru berujung pada kesalahpahaman hingga menyebabkan penganiayaan.