PR TASIKMALAYA - Mantan politikus Partai Demokrat, Ferdinand Hutahaean resmi ditetapkan sebagai tersangka.
Status tersangka disematkan usai kasus ujaran kebencian bermuatan sara oleh Ferdinand Hutahaean.
Penetapan status tersangka tersebut ditetapkan oleh Penyidik Bareskrim Polri.
Sejumlah alasan diungkapkan terkait penahanan terhadap Ferdinand Hutahaean.
Baca Juga: Ketua GP Ansor Minta Ferdinand Hutahaean Dapat Bimbingan Agama Islam: Seorang Mualaf
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan selaku Karo Penmas Divisi Humas Polri menyebutkan alasan penangkapan Ferdinand Hutahaean.
"Pertama karena alasan subjektif, dikhawatirkan yang bersangkutan melarikan diri," ungkap Brigjen Pol Ahmad Ramadhan dikutip PikiranRakyat-Tasikmalaya.com dari PMJ News pada 11 Januari 2022.
Alasan lainnya terkait penahanan politikus tersebut adalah untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Brigjen Pol Ahmad Ramadhan juga menyebutkan dilakukannya penahanan karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti terkait kasus yang menjeratnya.